Senin, 04 September 2017

RESUME BUKU MANAJEMEN PRIVATISASI BUMN KARYA RIAN NUGROHO DAN RANDY R. WRIHATNOLO

RESUME BUKU MANAJEMEN PRIVATISASI BUMN KARYA RIAN NUGROHO DAN RANDY R. WRIHATNOLO



OLEH ANGGA ROSIDIN (667015003)
                4A/ ILMU PEMERINTAHAN

BAB  1
Kondisi dan Masalah BUMN vs Pembangunan Nasional

Sejarah Singkat BUMN
Pada saat menyusun UUD 1945, para perintis kemerdekaan menyadari bahwa indonesia sebagai kolektifitas politik masih belum memiliki modal yang cukup untuk melaksanakan pembangunan ekonomi. Indonesia hanya memiliki sumberdaya alam dan sumber daya manusia. Sementara faktor produksi yang lain, seperti modal dan teknologi belum tersedia. Atas dasar kenyataan inilah kemudian dirumuskan landasan hukum yang berasaskan keadilan di bidang ekonomi dan kesejahteraan sebagaimana tertera  dalam pasal 33 UUD 1945. Berawal dari pasal di rumuskanlah strategi politik ekonomi Indonesia. Dalam strategi ini negara mengambil peran penting di bidang ekonomi untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat dan pemenuhan kebutuhan masyarakat dengan mendirikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui nasionalisasi perusahaan – perusahaan eks pemerintahan belanda. Pasal 33 ayat 2 dan 3 secara jelas menerangkan bahwa  cabang – cabang produksi yang penting yang menguasai hajat hidup orang banyak serta bumi, air, dan kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara, dan digunakan untuk sebesar – besarnya untuk kemakmuran rakyat. Dalam pengertian diatas, secara jelas Indonesia menyatakan dirinya sebagai negara kesejahteraan. (welfare state) bahwakesejahteraan rakyat tujuan utama pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara. Ayat 4 dan 5 secara implisit menekankan pada pelaksanaan demokrasi, wkonomi dan reformasi pengelolaan BUMN serta peran dan partisifasi swasta. Pada tahun 1958 pemerintah melakukan nasionalisasi hampir semua sektor (sesuai pendapat Soekarno) kekalahan partai masyumi dan partai khatolik yang mendukung pendapat hatta di parlemen terkait UU nasionalisasi berimplikasi pada nasionalisasi secara besar – besaran yang dilakukan pemerintah terhadap perusahaan belanda (Anspach : 1969).

Kondisi BUMN
Pada akhir tahun 1993 total aset 300 konglong merat Indonesia adalah Rp. 227 T, dan mempunyai tingkat sales Rp 144,4 T. Dalam periode yang sama BUMN memiliki total omset (penjualan) Rp. 267 T, namun mampu menciptakan omset Rp 82 T. Penemuan PDBI mengonfirmasikan bahwa pada 1995 total aset 300 konglong merat Indonesia mencapai 343 T rupiah, dan total aset dari 163 BUMN Rp. 212 T. Bahkan sejak 1990/1991 total penjualan (omset) konglong merat Indonesia ½ kali lebih  besar dari penjualan BUMN. Ada kecenderungan BUMN dijadikan cash – caw bagi pejabat tinggi pemerintah dan para kroninya.
Masalah Umum Dalam BUMN
Pertama inefisiensi, sebagian karyawan dan produktifitas rendah
Kualitas barang dan jasa rendah
Ketiga, rugi berkelanjutan dan peningkatan hutang
Keempat, tidak responsif terhadap kebutuhan publik
Kelima, ketiadaan dana untuk memenuhi kebutuhan modal infestasi
Keenam, integrasi vertikal secara berlebihan
Ketujuh, beragam tujuan dan saling bertentangan
Kedelapan, misi lembaga salah arah dan tidak relevan
Kesembilan, pemanfaatan dan kinerja aset yang tidak optimal
Kesepuluh, praktik – praktik ilegal seperti kasus suap dan pengadaan jasa yang tidak sesuai prosedur, kolusi dan nepotisme, praktik ilegal lain dalam pengelolaan BUMN.

BAB 2
PRIVATISASI

Dimensi Politik Privatisasi
Privatisasi diyakini bermuara dari teori neo-liberalisme.jantung gagasan ekonomi-politik “Ordo neo-Liberalisme” adalah argumen bahwa pertumbuhan ekonomi akan optimal jika dan hanya jika lalu lintas barang atau jasa atau modal tidak dikontrol oleh regulasi apapun. Optimalisasi itu akan hanya akan terjadi ketika digerakkan melalui konsep “Homo Economics”, yaitu barang atau jasa ataumodal dimiliki oleh orang per orang yang akan menggerakkannyauntuk tujuan laba pribadi sebesar-besarnya dan sehingga “private property” pun menjadi absolute  tanpa tanggung jawab peran sosial apapun.
Landasan dasar pemikiran konsep ekonomi politik ordo liberalisme klasik, menjadi lima yaitu:
1.      Gagasan anti-naturalistik tentang pasardan kompetisi
2.      Kaura liberalis klasik menolak konsepsi sejarah yang mengasalkan
3.      Para pemikir liberalis klasik menolak kinerja kapitalisme yang hanya diasalkan pada logika modal dan kapital
4.      Kebijakan sosial adalah kebijakan mutlak bagi bekerjanya ekonomi yang adil dan kompetitif
5.      Menciptakan tata negara yang menjamin kebebasan ekonomi

Konsep Dasar Privatisasi

Privatisasi pertama – tama bermakna sebagai sebuah tranformasi yang lebih sempurna ke arah ekonomi kapitalis. David Clutterbuck dalam Going Private : Privatitasation around the world (1999) menegaskan bahwa gagagsan privatisasi berawal dari semakin mudarnya keyakinan dalam pemikiran ekonomi sosialis. Bahwa pengelolaan ekonomi oleh negara akan menciptakan kesejahteraan.
Jadi, intinya, dalam sudut pandang ekonomi liberal BUMN sesungguhnya hanya sebuah beban pemerintah. Dan masyarakat dari sebuah kebaikan. Ditinjau dari persfektiv historis, privatisasi berangkat dari teori ekonomi Liberal klasik yang dikembangkan oleh Adam Smith.
Tujuan Privatisasi
Salah satu tujuan yang ingin dicapai melalui privatisasi adalah memberikan kontribusi Finansial kepada negara dan bdan usaha, mempercepat penerapan prinsip – prinsip good coroparate govermance, membuka akses ke pasar internasional, dan alih tekonologi serta transfer best practice kepada badan usaha
Dalam perspektif kebijakam publik maksud dilakukannya privatisasi (eras :1994) adalah untuk
1.      Kebijakan fiskal
2.      Demokratisasi kepemilikan
3.      Mengurangi dominasi kelompok usaha
4.      Menghapuskan sosialisme dan kolektivisme
Manfaat privatisasi
Manfaat privatisasi dalam skala makro ekonomi
Pertama membantu pemerintah memeroleh dana pembangunan dengan melakukan privatisasi, perusahaan diharapkan akan memberikan kontribusi terhdap negara, baik dalam bentuk pajak dan devden maupun kontribusi langsung terhdapa APBN]
Kedua, pengganti kewajiban setoran tambahan modal pemerintah
Medorong pasar dalam negeri
Manfaat privatisasi dalam skala mikro BUMN
1.      Restrukturisasi modal
2.      Keterbukaan dalam pengelolaan perusahaan
3.      Peningkatan efisiensi dan efektivitas
4.      Perubahan budaya prusahaan
Privatisasi dalam landskap kebijakan publik
Dirnunut dari perspektif historis, kebijakan privatisasi merupakan anti tesis kebijakan nasionalisasi perkembangan nasionalisasi yang berkembang pada dekade 1930antidak terlepas dari pengaruh paham komunis yang dianut sebagian besar negara.
Ikenberry (1990) memberikan penjelasan mengenai alasan teknis pemerintah melakukan privatisasi yang dipelopori oleh inggris dan Amerika.
1.      Respons terhadap krisis fiskal
2.      Meningkatkan efisiensi
3.      Revitalisasi instrumen Pemerintah
4.      Membangun Koalisi
5.      Depolitisasi Ekonomi dan Sosial
Beberapa permasalahan yang mendorong kebijakan privatisasi antara lain dapat dijelaskan sebagai berikut (World Bank, 1995, 1998, dan 2002)
1.      Inefisensi
2.      Kualitas Barang dan Jasa yang Rendah
3.      Rugi Berkelanjutan dan Peningkatan Peningkatan Utang
4.      Tidak responsif terhadap kebutuhan publik
5.      Ketiadaan dana untuk memenuhi kebutuhan modal investasi
6.      Integrasi vertikal secara berlebihan
7.      Beragam tujuan dan saling bertentangan
8.      Misi lembaga salah arah dan tidak tidak relevan
9.      Pemanfaatan dan kinerja aset yang tidak optimal
10.  Praktik-praktik ilegal
11.  Pencurian dan korupsi
Poin-poin pokok neo-liberal dapat disarikan sebagai berikut (Martinez dan Garcia, 1999, Sritua Arif, 1998)
a)      Aturan Pasar
b)      Memotong pengeluaran publik dalam hal pelayanan sosial
c)      Deregulasi
d)     Privatissi
e)      Menghapus konsep barang-barang publik (Public Goods) atau komunitas
Desakan IMF dan World Bank
Bentuk dan implementasi program IMF dan World Bank.
a.       Paket kebijakan structural adjustment (penyesuaian struktural)
b.      Paket kebijakan deregulasi
c.       Paket kebijakan yang direkomendasikan kepada negara-negara yang menghadapi krisis moneter.
Pergeseran pola pembangunan
Untuk membahas pergeseran pembangunan dapat digunakan teori ekonomi regulasi. Teori ekonomi regulasi.
Pertimbangan melakukan privatisasi
Pertimbangan tiap-tiap negara negara berbeda. Sebagai contoh Inggris. Mereka ingin melindungi hak-hak konsumen yang selama ini hidup dibawah kekuasaan monopoli British Telecom. Proses privatisasi yang ideal adalah apabila dimulai dari rencana usulan manajemen BUMN, bukan berdasarkan instruksi pemerintah.
Tekad BUMN,  untuk melakukan privatisasi yang berasal dari direksinya, pada umumnya didasarkan pada berbagai pertimbangan, antara lain:
1.      Mengurangi beban keuangan pemerintah, sekaligus membantu sumber pendanaan pemerintah (divestasi).
2.      Meningkatkan efisiensi pengelolaan perusahaan.
3.      Meningkatkan profesionalitas pengelolaan perusahaan.
4.      Mengurangi campur tangan birokrasi atau pemerintah terhadap pengelolaan perusahaan.
5.      Mendukung pengembangan pasar modal dalam negeri.
6.      Sebagai flag-carrier (pembawa bendera) dalam mengarungi pasar global.

BAB 3
PENDEKATAN PRIVATISASI
Arti sempit privatisasi dan denasionalisasi
Denasionalisasi sebagai pengalihan saham perusahaan milik publik minimal 51 persen (51 %) kepada pihak swasta. Ada dua argumen penting yang mendukung denasionalisasi : efisiensi yang lebih besar dan penyebar luasan kepemilikan swasta (BOS, 1986)
Penentuan waktu dan perencanaan proses denasionalisasi
a.         Mengenalkan progreibusi sangat besar tam dan strategi denasionalisasi kepada publik
b.         Studi awal
c.         kerangka hukum
d.         kerangka program secra bertahap

Kriteria – kriteria untuk menetukan prioritas menurut Beesley dan Littlechild
1.      Kriteria ukuran
2.      Kriteria perubahan tenaga kerja
3.      Kriteria kompetisi
4.      Masalah lainnya
Hambatan utama bagi terlaksanannya denasionalisasidengan sukses dinegara – negara berkembang adalah sebagai berikut:
a.       Ketidak stabilan dan ketidakpastian politik
b.      Ketidak stabilan dan ketidakpastian politik
Leeds mengatakan bahwa “ ada hubungan yang sulit dipisahkan antara prosfek terlaksananya program privatisasi yang sukses dan daya tarik makro ekonomi bagi sektor swasta secara umum

Arti Luas Privatisasi

Denasionalisasi hanya merupakan salah satu bentuk privatiasasi. Dalam arti luas privatisasi berarti peralihan fungsi yang sebelumnya dilaksanakan secara eksklusif oleh sektor publik kepada sektor swasta. Dalam konteks ini, konsep privatisasi terdiri dari atas bentukatau metode penyampaian barang dan jasa

Penggunaan jasa pihak luar. Dengan menggunakan metode ini pemerintah menggunakan jasa organisasi laba atau nirlaba untuk mengadakan barang dan jasa
Waralaba. Melalui perjanjian waralaba, pemerintah memberikan hak monopoli istimewa bagi perusahaan swasta untuk memproduksi dan memasok sebagian dari jasa tertentu.

Deregulasi dan dekontrol. Adalah dua kebijakan penting untuk memperkuat pasar ekonomi bebas.

Tagihan pemakai. Beberapa barang dan jasa publik disediakan tanpa biaya dan dibiayai oleh pendapatan negara.

Sistem hibah. Hibah atau subsidi adalah kontribusi finansial kepada perseorangan atau swasta oleh pemerintah.

Berikut varian – varian dalam sistem hibah.

Hibah dalam bentuk subsidi tunai. Pemerintah menawarkan kepada produsen atau pemasok barang jenis tertentu.

Hibah dalam bentuk pinjaman langsung. Pemerintah memberikan pinjaman berbiaya rendah atau “kredit bersubsidi” kepada berbagai jenis pemimjam.

Hibah dalam bentuk penjaminan pinjaman. Dengan penjaminan pinjaman pemerinth menjamin pembayaran pokok dan bunga seluruhnya atau sebagian, jika peminjam mengalami gagal bayar.

Hibah dalam insentif pajak.

Sistem ADR (acelererated depreciation range)
Pemotongan pajak
Pengecualian pajak
Hibah dalam bentuk pemberian hadiah
Sistem kupon akan berjalan baik jika kondsi – kondisi dibawah ini tercipta
Sistem kupon harus memberikan insentif kepada individu untuk berbelanja dengan bijak
Individu harus terinformasi secara baik tentang kondisi pasar termasuk lokasi, kwalitas, dan biaya barang dan jasa yang mereka inginkan
Harus ada penyedia barang dan jasa kebutuhan masyarakat yang saling berkompetisi
Kwalitas barang dan jasa arus mudah diukur
Selanjutnya produk dan jasa yang terkena sistem kupon harus relatif murah dan sering dibeli masyrakat – seringnya membeli menyebabkan memegang kupon belajar dari pengalaman.
Sistem kupon seperti halnya sistem hibah terutama cocok untuk memberikan merit goods.

Kontrak menejemen
Sewa
Kongsi
Sistem BOT
Organisasi Nirlaba

Konsekuesi pilihan atas suatu bentuk strategi privatisasi

Praktik privatisasi di Indonesia
Beberapa yang harus diperhatikan (starr:1990: 31-49)
1.      Istitution Building
2.      Balance sifting
3.      Bondary bluring
4.      Contextual privatitation

Wacana strategi privatisasi di Indonesia

Privatisasi melalui pasar modal
Privatisasi melalui private placement oleh investor didalam negeri dibawah 50%
Privatisasi melalui private placement oleh investor didalam negeri diatas 50%
Privatisasi melalui private placement oleh investor luar negeri dibawah 50%
Privatisasi melalui private placement oleh investor luar negeri diatas 50%
Public offering
Private sale
New private invesment
Sale of asset
Pragmentation
Management atau employee buy out
Kontrak menejemen
Kontrak atau sewa aset
Likuidasi
Itial Public Offering (IPO)
Right Issue
Strategic Sales
Order Private Offering





BAB 4
KEBIJAKAN PRIVATISASI DI INDONESIA

Pada tanggal 5 september pemerintah menetapkan kebijakan privatisasi   bumn melalui penetapan PP. No 33 Tahun 2005 tentang tata cara privatisasi perusahaan perseroan (persero). pada bab tentang privatisasi ditetapkan pemerintah indonesia dikatakan bahwa privatisasi dilakukan dengan 3 cara
penjualan saham berdasarkan ketentuan pasar modal
penjualan secara langsung kepada investor
prnjualan saham kepada menejemen dan / atau karyawan persero yang bersangkutan
pada bagian tentang privatisasi disebutkan bahwa hasil dari privatisasi adalah hasil bersih setelah dikurangi dengan biaya – biaya pelaksanaan privatisasi.
pengadministrasian  dan pelaksanaan penyetoran hasil privatisasi diatur sebagai berikut : Penjamin pelaksanaan emisi atau penasihat keuangan membuka rekening penampungan (escrow account)untuk menampung hasil privatisasi
Setelah dikurangi biaya – biaya pelaksanaan privatisasi, penjamin pelaksanaan emisi atau penasihat keuangan wajib segera menyetorkan hasil bersih privatisasi ke kas negara dan / atau kas persero yang bersangkutan.



BAB 5
PRIVATISASI dan REINVENSI

BUMN Sebagai Salah Satu Kegiatan Pemerintah

Ketika Indonesia merdeka, para pendiri bangsa melihat ada 3 jenis pelaku usaha yang mungkin tumbuh dengan baik dan sehat di Indonesia, yaitu swasta, koperasi, dan BUMN.

Reinvensi BUMN Untuk Ketahanan Ekonomi Nasional

Reinventing BUMN dapat diterjemeahkan secara bebas sebagai menemukan kembali, atau menemukan jati diri, atau juga turn – around. Dikatakan demikian karena sangat lama waktu yang diperlukan bagi BUMN untuk menjadi korporasi yang benar – benar korporasi

Benang Merah

Reinventing BUMN tidak lain menjadikan BUMN sebagai thereal corporation Tidak ada yang lain.  Tujuan reinventing BUMN secara makro memang untuk membangun ketahanan ekonomi nasional. Namun, sebagai korporasi, akuntabilitas, BUMN tetap kepada kelembagaannya sendiri

Privatisasi Sebagai Inti Reinvensi

Privatisasi dapat mentangkan manfaat bagi pemerintah dan masyarakat indonesia apabila setelah privatisasi BUMN mampu bertahan hidup dan berkembang dimasa depan, mampu mengahasilkan keuntungan, dapat memperdayakan usaha kecil, menengah, dan korparasi serta masyarakat yang ada disekitarnya. Dengan demikian, privatisasi BUMN diharapkan
Mampu meningkatkan kerja BUMN
Mampu menerapkan prinsip – prinsip good government dalam pengelolaan BUMN
Mampu mengakses ke pasar internasional
Terlibat dalam terjadinya transfer ilmu pengetahuan dan teknologi,
Terlibat dala terjadinya perubahan budaya kerja, serta
Mampu menutup defisit APBN



BAB 13
PENGAWASAN KEUANGAN NEGARA
A.    PENGERTIAN DAN TUJUAN PENGAWASAN KEUANGAN NEGARA
Pengawasan adalah segala kegiatan dan tindakan untuk menjamin agar penyelenggaraan suatu kegiatan tidak menyimpang dari tujuan serta rencana yang telah digariskan. Pengawasan keuangan negara adalah segala tindakan untuk menjamin agar pengelolaan keuangan negara berjalan sesuai dengan tujuan, rencana dan aturan – aturan yang telah digariskan.
Tujuan pengawasan pada dasarnya adalah untuk mengamati apa yang terjadi serta membandingkannya dengan apa yang seharusnya terjadi. Maka tujuan pengawasan negara pada dasarnya adalah:
a.       Untuk menjaga agar anggaran yang disusun benar-benar dapat dijalankan:
b.      Untuk menjaga agar kegiatan pengumpulan penerimaan dan pembelanjaan pengeluaraan negara sesuai dengan anggaran yang telah digariskan; dan
c.       Untuk menjaga agar pelaksaan APBDbenar-benar dapat di pertanggung jawabkan.
Tujuan pengawasan keuangan negara sebagaimana di atas dapat dijabarkan berdasarkan objek pengawasan yaitu: pengawasan pengeluaran negara, dan pengawasan penerima negara.
B.     FUNGSI PENGAWASAN KEUANGAN NEGARA
Fungsi pengawasan pelaksaan APBD dilakukan oleh pengawas fungsional baik eksternal maupun internal pemerintah. Pengawasan eksternal dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyampaikan hasil pengawasan kepada DPR. Sementara itu, pengawasan internal dilakukan oleh oleh inspektorat jendral/inspektorat utama pada masing-masing depertemen/lembaga dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan semua depertemen/lembaga (termasuk BUMN). berdasarkan realisasi penerimaan dan pengeluaran APBN dalam tahun anggaran belanja, Menrti keuangan menyapkan Rancangan Undang-undang Perhitungan Anggaran Negara (RUU PAN) dan diajukan kepada presiden untuk mendapatkan persetujuan. Selanjutnya RUU PAN tersebut disampaikan kepada BPK untuk diaudit.

C.     LANDASAN KEBIJAKAN PENGAWASAN
TAP MPR No II//MPR/1988 tentang GBHN yang telah mengariskan pokok-pokok arah dan kebujakan pembangunan aparatur pemerintah sebagai berikut:
Pembanguanan aparatur pemerintah diarahkan untuk menciptakan apartur yang efisien, efisien dan beribawa serta mampu melaksanakan seluruh tugas umum pemerintahan dan pembangunan dengan sebaik-baiknya dengan dilandasi semangat dan sikap pengabdian pada masyarakat, bangsa dan negara.
Kebijaksanaan dan langkah-langkah penertiban aparatur pemerintah perlu dilanjutkan dan semakin ditingkatkan terutama dalam rangka menanggulangi masalah korupsi, penyalahgunaan wewenang, pungutan liar serta berbagai bentuk penyelewengan lainya yang dapat menghambat pelaksanaan pembangunan serta merusak citra dan wibawah aparatur negara.
D.    JENIS-JENIS PENGAWASAN
Pengawasan berdasarkan objek. Prinsip yang dipakai dalam pelaksanan pengawasan pengeluaran ini adalah sebagai berikut:
1.      Wetmategheid
Yaitu prinsip pengawasan pengeluaran yang menekankan pentingnya aspek kesesuaian antara praktek pelaksaan APBN dengan ketentuan dan peraturan perundang-undang yang berlaku.
2.      Rechmatigheid
Yaitu prinsip pengawasan yang menitik beratkan perhatiannya pada segi legalitas praktik pelaksaan APBN; Caranya adalah dengan menguji dasar hukum dari setiap aspek pelaksanaan APBN itu.
3.      Doelmatigheid
Yaitu prinsip pengawasan yang menekankan pentingnya peran faktor tolak ukur dalam praktik pelaksanaan APBD.
E.     PENGAWASAN MENURUT SIPATNYA
Pengawasan preventik adalah pengawasan yang dilakukan sebelum dimulainya pelaksanaan suatu kegiatan, atau sebelum terjadinya pengeluaran keuangan. Tujuan pengawasan prevektif adalah sebagai berikut:
1.      Mencegah terjadinya tindakan-tindakan yang menyimpang dari dasar yang telah ditentukan.
2.      Memberi pedoman bagi terselenggaranya pelaksanaan kegiatan secara efisien dan efektif.
3.      Menentukan sasaran dan tujuan yang akan dicapai.
4.      Menentukan kewenangan dan tanggung jawab sebagai intansi sehubungan dengan tugas yang harus dilaksanakan.
      Pengawasan detektif adalah suatu bentuk pengawasan yang dilakukan dengan meneliti dan mengevaluasi dokumen-dokumen laporan peranggung jawaban bendaharawan. Pengawasan dari jauh adalah pengawasan yang dilakukan dengan cara menguji dan meneliti laporan pertanggung jawaban bendaharawan beserta bukti-bukti pendukungnya (Bohori 1992).

F.      PENGAWASAN MENURUT RUANG LINGKUPNYA
a.    Pengawasan internal
Pengawasan internal dadalah pengawasan yang dilakukan oleh aparat yang berasal dari lingkungan internal organisasi pemerintah. Pengasawan internal di bagi menjadi dua yaitu pengawasa internal dalam arti sempit dan pengawasan internal secara luas.
1.      Pengawasan internal dalam arti sempit adalah pengawasan internal yang dilakukan oleh aparat pengawas yang berasal dari lingkungan internal Depertemen atau lembaga Negara yang di awasinya.
2.      Pengawasan internal dalam arti luas adalah pengawasan internal yang dilakukan oleh aprat pengawasan yang berasal dari lembaga khusus pengawasan, yang dibentuk secara internal oleh pemerintah atau lembaga eksekutif.
b.      Pengawasan eksternal
Pengawasan eksternal adalah suatu bentuk pengawasan yang dilakukan oleh suatu unit pengawasan yang  sama sekali berasal dari luar lingkungan organisasi eksekutuf. Di indonesia, fungsi pengawasan eksternal ini antara lain diselenggarakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat  (DPR), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan secara langsung oleh rakyat.

G.    PENGAWASAN MENURUT METODE PENGAWASANNYA
Pengawasan melekat adalah penngawasan yang dilakukan oleh pimpinan atau atasan langsung organisasi atau unit kerja terhadap bawahan dengan tujuan untuk mengetahui atau nilai apakah program kerja yang ditetapkan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku. Alasan pengawasan melekat ini karena ada jabatan yang struktural yang melekat pada seorang pimpinan.
Pengawasan pungsional adalah pengawasan yang dilakukan oleh aparat pengawasan fungsional, baik yang berasal dari lingkingan iksternal pemerintah maupun yang berasal dari lingkungan eksternal pemerintah. Pelaksanaan pengawasan fungsional ini dikoordinasikan oleh Menteri Ekonomi Keuangan dan Industri/Pengawasan Pembangunan yaitu pada setiap depertemen, kontrol menko, kontrol mentri negara, lembaga pemerintah non depertemen, serta di setiap daerah, berdasarkan petunjuk wakil presiden.

H.    PELAKSANAAN PENGAWASAN KEUANGAN NEGARA
Pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran pelaksaan pembangunan tercermin dari pengawasaan:
a.       Atasan langsung menyelenggarakan pengawasan terhadap pemeriksaan langsung anggaran oleh pemimpin proyek.
b.      Pemimpin proyek mengadakan pengawasan dan memeriksaan langsung atas bendaharawan.
c.       Direktur jendral atau yang setingkat mengadakan pengawasan pelaksanaan Petunjuk Oprasional (PO) oleh pimpinan proyek.
d.      Biro keuangan Departemen/pengawasan Lembaga Negara, memeriksa pelaksanaan anggaran oleh pimpinan proyek dengan: meneliti SPJP dengan memperlihatkan DIP, POdan lain-lain; menguji efektifitas penggunaan dana dan ketaatan terhadap peraturan yang ada.
e.       KPN menguji SPPP dan SPJP dari Bendaharawan berdasarkan tolak ukur- (benchmark) dalam DIP, serta meneliti kebenaran serta kelengkapan buktinya.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mempunyai tugas pokok:
a)      Mempersiapkan perumusan kebijakan pengawasan keuangan dan pengawasanpembangunan.
b)      Menyelenggarakan pengawasan umum atas penguasaan dan pengurusan keuangan;
c)      Menyelenggarakan pengawasan pembangunan.

I.       BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Badan Pemeriksa Keuangan (BKP) adalah lembaga Negara Indonesia yang memiliki wewenang yang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas Dan mandiri. Berdasarkan pasal 23 ayat (5) tahun 1945 menetapkan bahwa untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan Negara diadakan suatu badan pemeriksa keuangan yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang. Seiringnya jalan BPK RI dalam UUD Tahun 1945 telah diamandemen. Sebelum amamdemen BPK RI hanya diatur dalam satu ayat (pasal 23 ayat 5) kemudian dalam perubahan ketiga UUD 1945 dikembangkan menjadi satu bab sendiri (Bab VIII A) dengan tiga pasal (23E, 23F, dan 23G) dan tujuan ayat.
Untuk menunjang tugas, BPK RI didukung seperangkat Undang-undang di bidang keuangan Negara, yaitu;
UU. No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara UU. No.1 Tahun 2004 Tentang Pembendaharaan Negara UU. No. 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara.

J.       TEMUAN BPK UNTUK PERBAIKAN PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA DAN KEUANGAN DAERAH
Perbaikan transfaransi adalah merupakan salah satu kunci keberhasilan perekonomian dalam sistem pengelolaan ekonomi. Dimana dalam menjalankan taranfaransi dan akuntabilitas tentu ditunjang oleh sistem demokrasi yang menjadikan semua itu berjalan sesuai harapan, tidak halnya di saat era orde lama semua berbatas dan semenjak era reformasi maka ada sedikit sistem yang berberubah dalam krisis ekonomi pada saat itu. Reformasi telah menggantikan sistem ekonomi yang terlalu banyak campur tangan pemerintah dan perencanaan yang sentralistis pada masa orde Baru dengan sistem yang lebih menggunakan mekanisme pasar. Dimana perencanaan terpusar pada masa orde baru telah menciptakan KKN.
Untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Negara, pemerintah era reformasi telah melakukan koreksi secara menyeluruh terhadap sistem keuangan Negara yang di pergunakan pada masa pemerintahaan Orde Baru.
Dengan sistem akuntansi berjenjang dan quality assurance seperti ini, kelemahan dalam suatu unit pemerintah akan segera dapat ret dideteksi dan dilokalisir untuk dikoreksi. Secara bertahap, berisi anggaran Negara akan dirubah dari pengeluaran kas menjadi akrul (accurual). Anggaran Negara dengan basis akrual itu mencatat komitmen atau hak apapun kewajiban kontijensi Negara terutama untuk pemerintahan maupun pengeluaran yang melampaui masa satuntahun anggaran. Prinsip good governance yang baik mengharuskan adanya partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahaan dan pembangunan. Partisipasi masyarakat akan sangat bermanfaat untuk memberikanj masukan terhadap sikap perilaku aparatur Negara dalam melayani masyarakat, selain itu partisipasi masyarakat juga mempunyai peran dalam mencegah penyimpangan. Pelaksanaan peran masyarakat dengan penyampaian pengaduan kepada aparat pengawasan ataupun aparat penegak hokum perlu pula ditangani secara proposional agar tidak terjadi kegamangtan/keraguan kementrian/lembaga dan juga pemerintah di dalam melaksanakan kegiatannya, baik yang ditetapkan oleh RKA-KL maupun RKPD.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar