RESUME
BUKU MANAJEMEN PRIVATISASI BUMN KARYA RIAN NUGROHO DAN RANDY R. WRIHATNOLO
OLEH
ANGGA ROSIDIN (667015003)
4A/ ILMU PEMERINTAHAN
BAB 1
Kondisi
dan Masalah BUMN vs Pembangunan Nasional
Sejarah
Singkat BUMN
Pada
saat menyusun UUD 1945, para perintis kemerdekaan menyadari bahwa indonesia
sebagai kolektifitas politik masih belum memiliki modal yang cukup untuk melaksanakan
pembangunan ekonomi. Indonesia hanya memiliki sumberdaya alam dan sumber daya
manusia. Sementara faktor produksi yang lain, seperti modal dan teknologi belum
tersedia. Atas dasar kenyataan inilah kemudian dirumuskan landasan hukum yang
berasaskan keadilan di bidang ekonomi dan kesejahteraan sebagaimana
tertera dalam pasal 33 UUD 1945. Berawal
dari pasal di rumuskanlah strategi politik ekonomi Indonesia. Dalam strategi
ini negara mengambil peran penting di bidang ekonomi untuk mewujudkan
kesejahteraan rakyat dan pemenuhan kebutuhan masyarakat dengan mendirikan Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) melalui nasionalisasi perusahaan – perusahaan eks
pemerintahan belanda. Pasal 33 ayat 2 dan 3 secara jelas menerangkan bahwa cabang – cabang produksi yang penting yang
menguasai hajat hidup orang banyak serta bumi, air, dan kekayaan yang
terkandung didalamnya dikuasai oleh negara, dan digunakan untuk sebesar –
besarnya untuk kemakmuran rakyat. Dalam pengertian diatas, secara jelas
Indonesia menyatakan dirinya sebagai negara kesejahteraan. (welfare state)
bahwakesejahteraan rakyat tujuan utama pelaksanaan kehidupan berbangsa dan
bernegara. Ayat 4 dan 5 secara implisit menekankan pada pelaksanaan demokrasi,
wkonomi dan reformasi pengelolaan BUMN serta peran dan partisifasi swasta. Pada
tahun 1958 pemerintah melakukan nasionalisasi hampir semua sektor (sesuai pendapat
Soekarno) kekalahan partai masyumi dan partai khatolik yang mendukung pendapat
hatta di parlemen terkait UU nasionalisasi berimplikasi pada nasionalisasi
secara besar – besaran yang dilakukan pemerintah terhadap perusahaan belanda
(Anspach : 1969).
Kondisi
BUMN
Pada
akhir tahun 1993 total aset 300 konglong merat Indonesia adalah Rp. 227 T, dan
mempunyai tingkat sales Rp 144,4 T. Dalam periode yang sama BUMN memiliki total
omset (penjualan) Rp. 267 T, namun mampu menciptakan omset Rp 82 T. Penemuan
PDBI mengonfirmasikan bahwa pada 1995 total aset 300 konglong merat Indonesia
mencapai 343 T rupiah, dan total aset dari 163 BUMN Rp. 212 T. Bahkan sejak
1990/1991 total penjualan (omset) konglong merat Indonesia ½ kali lebih besar dari penjualan BUMN. Ada kecenderungan
BUMN dijadikan cash – caw bagi pejabat tinggi pemerintah dan para kroninya.
Masalah
Umum Dalam BUMN
Pertama inefisiensi,
sebagian karyawan dan produktifitas rendah
Kualitas barang dan
jasa rendah
Ketiga, rugi
berkelanjutan dan peningkatan hutang
Keempat, tidak
responsif terhadap kebutuhan publik
Kelima, ketiadaan dana
untuk memenuhi kebutuhan modal infestasi
Keenam, integrasi
vertikal secara berlebihan
Ketujuh, beragam tujuan
dan saling bertentangan
Kedelapan, misi lembaga
salah arah dan tidak relevan
Kesembilan, pemanfaatan
dan kinerja aset yang tidak optimal
Kesepuluh, praktik –
praktik ilegal seperti kasus suap dan pengadaan jasa yang tidak sesuai
prosedur, kolusi dan nepotisme, praktik ilegal lain dalam pengelolaan BUMN.
BAB
2
PRIVATISASI
Dimensi
Politik Privatisasi
Privatisasi
diyakini bermuara dari teori neo-liberalisme.jantung gagasan ekonomi-politik “Ordo neo-Liberalisme” adalah argumen
bahwa pertumbuhan ekonomi akan optimal jika dan hanya jika lalu lintas barang
atau jasa atau modal tidak dikontrol oleh regulasi apapun. Optimalisasi itu
akan hanya akan terjadi ketika digerakkan melalui konsep “Homo Economics”, yaitu barang atau jasa ataumodal dimiliki oleh
orang per orang yang akan menggerakkannyauntuk tujuan laba pribadi sebesar-besarnya
dan sehingga “private property” pun
menjadi absolute tanpa tanggung jawab
peran sosial apapun.
Landasan
dasar pemikiran konsep ekonomi politik ordo liberalisme klasik, menjadi lima
yaitu:
1.
Gagasan anti-naturalistik tentang
pasardan kompetisi
2.
Kaura liberalis klasik menolak konsepsi
sejarah yang mengasalkan
3.
Para pemikir liberalis klasik menolak
kinerja kapitalisme yang hanya diasalkan pada logika modal dan kapital
4.
Kebijakan sosial adalah kebijakan mutlak
bagi bekerjanya ekonomi yang adil dan kompetitif
5.
Menciptakan tata negara yang menjamin
kebebasan ekonomi
Konsep
Dasar Privatisasi
Privatisasi
pertama – tama bermakna sebagai sebuah tranformasi yang lebih sempurna ke arah
ekonomi kapitalis. David Clutterbuck dalam Going Private : Privatitasation around
the world (1999) menegaskan bahwa gagagsan privatisasi berawal dari semakin
mudarnya keyakinan dalam pemikiran ekonomi sosialis. Bahwa pengelolaan ekonomi
oleh negara akan menciptakan kesejahteraan.
Jadi, intinya, dalam
sudut pandang ekonomi liberal BUMN sesungguhnya hanya sebuah beban pemerintah.
Dan masyarakat dari sebuah kebaikan. Ditinjau dari persfektiv historis,
privatisasi berangkat dari teori ekonomi Liberal klasik yang dikembangkan oleh
Adam Smith.
Tujuan
Privatisasi
Salah satu tujuan yang
ingin dicapai melalui privatisasi adalah memberikan kontribusi Finansial kepada
negara dan bdan usaha, mempercepat penerapan prinsip – prinsip good coroparate
govermance, membuka akses ke pasar internasional, dan alih tekonologi serta
transfer best practice kepada badan usaha
Dalam perspektif
kebijakam publik maksud dilakukannya privatisasi (eras :1994) adalah untuk
1.
Kebijakan fiskal
2.
Demokratisasi kepemilikan
3.
Mengurangi dominasi kelompok usaha
4.
Menghapuskan sosialisme dan kolektivisme
Manfaat
privatisasi
Manfaat privatisasi
dalam skala makro ekonomi
Pertama membantu
pemerintah memeroleh dana pembangunan dengan melakukan privatisasi, perusahaan
diharapkan akan memberikan kontribusi terhdap negara, baik dalam bentuk pajak
dan devden maupun kontribusi langsung terhdapa APBN]
Kedua, pengganti
kewajiban setoran tambahan modal pemerintah
Medorong pasar dalam
negeri
Manfaat privatisasi
dalam skala mikro BUMN
1.
Restrukturisasi modal
2.
Keterbukaan dalam pengelolaan perusahaan
3.
Peningkatan efisiensi dan efektivitas
4.
Perubahan budaya prusahaan
Privatisasi dalam
landskap kebijakan publik
Dirnunut dari
perspektif historis, kebijakan privatisasi merupakan anti tesis kebijakan
nasionalisasi perkembangan nasionalisasi yang berkembang pada dekade
1930antidak terlepas dari pengaruh paham komunis yang dianut sebagian besar
negara.
Ikenberry (1990)
memberikan penjelasan mengenai alasan teknis pemerintah melakukan privatisasi
yang dipelopori oleh inggris dan Amerika.
1.
Respons terhadap krisis fiskal
2.
Meningkatkan efisiensi
3.
Revitalisasi instrumen Pemerintah
4.
Membangun Koalisi
5.
Depolitisasi Ekonomi dan Sosial
Beberapa
permasalahan yang mendorong kebijakan privatisasi antara lain dapat dijelaskan
sebagai berikut (World Bank, 1995, 1998, dan 2002)
1.
Inefisensi
2.
Kualitas Barang dan Jasa yang Rendah
3.
Rugi Berkelanjutan dan Peningkatan
Peningkatan Utang
4.
Tidak responsif terhadap kebutuhan
publik
5.
Ketiadaan dana untuk memenuhi kebutuhan
modal investasi
6.
Integrasi vertikal secara berlebihan
7.
Beragam tujuan dan saling bertentangan
8.
Misi lembaga salah arah dan tidak tidak
relevan
9.
Pemanfaatan dan kinerja aset yang tidak
optimal
10.
Praktik-praktik ilegal
11.
Pencurian dan korupsi
Poin-poin
pokok neo-liberal dapat disarikan sebagai berikut (Martinez dan Garcia, 1999,
Sritua Arif, 1998)
a)
Aturan Pasar
b)
Memotong pengeluaran publik dalam hal
pelayanan sosial
c)
Deregulasi
d)
Privatissi
e)
Menghapus konsep barang-barang publik
(Public Goods) atau komunitas
Desakan IMF dan World
Bank
Bentuk dan implementasi program IMF dan World Bank.
a. Paket
kebijakan structural adjustment (penyesuaian struktural)
b. Paket
kebijakan deregulasi
c. Paket
kebijakan yang direkomendasikan kepada negara-negara yang menghadapi krisis
moneter.
Pergeseran pola pembangunan
Untuk membahas pergeseran pembangunan dapat
digunakan teori ekonomi regulasi. Teori ekonomi regulasi.
Pertimbangan melakukan privatisasi
Pertimbangan tiap-tiap negara negara berbeda.
Sebagai contoh Inggris. Mereka ingin melindungi hak-hak konsumen yang selama
ini hidup dibawah kekuasaan monopoli British Telecom. Proses privatisasi yang
ideal adalah apabila dimulai dari rencana usulan manajemen BUMN, bukan
berdasarkan instruksi pemerintah.
Tekad BUMN,
untuk melakukan privatisasi yang berasal dari direksinya, pada umumnya
didasarkan pada berbagai pertimbangan, antara lain:
1. Mengurangi
beban keuangan pemerintah, sekaligus membantu sumber pendanaan pemerintah
(divestasi).
2. Meningkatkan
efisiensi pengelolaan perusahaan.
3. Meningkatkan
profesionalitas pengelolaan perusahaan.
4. Mengurangi
campur tangan birokrasi atau pemerintah terhadap pengelolaan perusahaan.
5. Mendukung
pengembangan pasar modal dalam negeri.
6. Sebagai
flag-carrier (pembawa bendera) dalam
mengarungi pasar global.
BAB
3
PENDEKATAN
PRIVATISASI
Arti
sempit privatisasi dan denasionalisasi
Denasionalisasi sebagai
pengalihan saham perusahaan milik publik minimal 51 persen (51 %) kepada pihak
swasta. Ada dua argumen penting yang mendukung denasionalisasi : efisiensi yang
lebih besar dan penyebar luasan kepemilikan swasta (BOS, 1986)
Penentuan
waktu dan perencanaan proses denasionalisasi
a. Mengenalkan progreibusi sangat besar tam
dan strategi denasionalisasi kepada publik
b. Studi awal
c. kerangka hukum
d. kerangka program secra bertahap
Kriteria
– kriteria untuk menetukan prioritas menurut Beesley dan Littlechild
1. Kriteria
ukuran
2. Kriteria
perubahan tenaga kerja
3. Kriteria
kompetisi
4. Masalah
lainnya
Hambatan
utama bagi terlaksanannya denasionalisasidengan sukses dinegara – negara
berkembang adalah sebagai berikut:
a. Ketidak
stabilan dan ketidakpastian politik
b. Ketidak
stabilan dan ketidakpastian politik
Leeds
mengatakan bahwa “ ada hubungan yang sulit dipisahkan antara prosfek
terlaksananya program privatisasi yang sukses dan daya tarik makro ekonomi bagi
sektor swasta secara umum
Arti Luas Privatisasi
Denasionalisasi
hanya merupakan salah satu bentuk privatiasasi. Dalam arti luas privatisasi
berarti peralihan fungsi yang sebelumnya dilaksanakan secara eksklusif oleh
sektor publik kepada sektor swasta. Dalam konteks ini, konsep privatisasi
terdiri dari atas bentukatau metode penyampaian barang dan jasa
Penggunaan
jasa pihak luar. Dengan menggunakan metode ini pemerintah menggunakan jasa
organisasi laba atau nirlaba untuk mengadakan barang dan jasa
Waralaba.
Melalui perjanjian waralaba, pemerintah memberikan hak monopoli istimewa bagi
perusahaan swasta untuk memproduksi dan memasok sebagian dari jasa tertentu.
Deregulasi
dan dekontrol. Adalah dua kebijakan penting untuk memperkuat pasar ekonomi
bebas.
Tagihan
pemakai. Beberapa barang dan jasa publik disediakan tanpa biaya dan dibiayai
oleh pendapatan negara.
Sistem
hibah. Hibah atau subsidi adalah kontribusi finansial kepada perseorangan atau
swasta oleh pemerintah.
Berikut
varian – varian dalam sistem hibah.
Hibah
dalam bentuk subsidi tunai. Pemerintah menawarkan kepada produsen atau pemasok
barang jenis tertentu.
Hibah
dalam bentuk pinjaman langsung. Pemerintah memberikan pinjaman berbiaya rendah
atau “kredit bersubsidi” kepada berbagai jenis pemimjam.
Hibah
dalam bentuk penjaminan pinjaman. Dengan penjaminan pinjaman pemerinth menjamin
pembayaran pokok dan bunga seluruhnya atau sebagian, jika peminjam mengalami
gagal bayar.
Hibah
dalam insentif pajak.
Sistem
ADR (acelererated depreciation range)
Pemotongan
pajak
Pengecualian
pajak
Hibah
dalam bentuk pemberian hadiah
Sistem
kupon akan berjalan baik jika kondsi – kondisi dibawah ini tercipta
Sistem
kupon harus memberikan insentif kepada individu untuk berbelanja dengan bijak
Individu
harus terinformasi secara baik tentang kondisi pasar termasuk lokasi, kwalitas,
dan biaya barang dan jasa yang mereka inginkan
Harus
ada penyedia barang dan jasa kebutuhan masyarakat yang saling berkompetisi
Kwalitas
barang dan jasa arus mudah diukur
Selanjutnya
produk dan jasa yang terkena sistem kupon harus relatif murah dan sering dibeli
masyrakat – seringnya membeli menyebabkan memegang kupon belajar dari
pengalaman.
Sistem
kupon seperti halnya sistem hibah terutama cocok untuk memberikan merit goods.
Kontrak
menejemen
Sewa
Kongsi
Sistem
BOT
Organisasi
Nirlaba
Konsekuesi
pilihan atas suatu bentuk strategi privatisasi
Praktik
privatisasi di Indonesia
Beberapa
yang harus diperhatikan (starr:1990: 31-49)
1.
Istitution
Building
2.
Balance
sifting
3.
Bondary
bluring
4.
Contextual
privatitation
Wacana strategi privatisasi di
Indonesia
Privatisasi
melalui pasar modal
Privatisasi
melalui private placement oleh
investor didalam negeri dibawah 50%
Privatisasi
melalui private placement oleh
investor didalam negeri diatas 50%
Privatisasi
melalui private placement oleh
investor luar negeri dibawah 50%
Privatisasi
melalui private placement oleh
investor luar negeri diatas 50%
Public offering
Private sale
New private invesment
Sale of asset
Pragmentation
Management atau employee buy out
Kontrak
menejemen
Kontrak
atau sewa aset
Likuidasi
Itial Public Offering
(IPO)
Right Issue
Strategic Sales
Order Private Offering
BAB 4
KEBIJAKAN PRIVATISASI DI INDONESIA
Pada
tanggal 5 september pemerintah menetapkan kebijakan privatisasi bumn melalui penetapan PP. No 33 Tahun 2005
tentang tata cara privatisasi perusahaan perseroan (persero). pada bab tentang
privatisasi ditetapkan pemerintah indonesia dikatakan bahwa privatisasi
dilakukan dengan 3 cara
penjualan
saham berdasarkan ketentuan pasar modal
penjualan
secara langsung kepada investor
prnjualan
saham kepada menejemen dan / atau karyawan persero yang bersangkutan
pada
bagian tentang privatisasi disebutkan bahwa hasil dari privatisasi adalah hasil
bersih setelah dikurangi dengan biaya – biaya pelaksanaan privatisasi.
pengadministrasian dan pelaksanaan penyetoran hasil privatisasi
diatur sebagai berikut : Penjamin pelaksanaan emisi atau penasihat keuangan
membuka rekening penampungan (escrow account)untuk menampung hasil privatisasi
Setelah
dikurangi biaya – biaya pelaksanaan privatisasi, penjamin pelaksanaan emisi
atau penasihat keuangan wajib segera menyetorkan hasil bersih privatisasi ke
kas negara dan / atau kas persero yang bersangkutan.
BAB
5
PRIVATISASI dan REINVENSI
BUMN Sebagai Salah Satu Kegiatan Pemerintah
Ketika
Indonesia merdeka, para pendiri bangsa melihat ada 3 jenis pelaku usaha yang
mungkin tumbuh dengan baik dan sehat di Indonesia, yaitu swasta, koperasi, dan
BUMN.
Reinvensi BUMN Untuk Ketahanan
Ekonomi Nasional
Reinventing
BUMN dapat diterjemeahkan secara bebas sebagai menemukan kembali, atau
menemukan jati diri, atau juga turn – around. Dikatakan demikian karena sangat
lama waktu yang diperlukan bagi BUMN untuk menjadi korporasi yang benar – benar
korporasi
Benang Merah
Reinventing
BUMN tidak lain menjadikan BUMN sebagai thereal corporation Tidak ada yang
lain. Tujuan reinventing BUMN secara
makro memang untuk membangun ketahanan ekonomi nasional. Namun, sebagai
korporasi, akuntabilitas, BUMN tetap kepada kelembagaannya sendiri
Privatisasi Sebagai Inti Reinvensi
Privatisasi
dapat mentangkan manfaat bagi pemerintah dan masyarakat indonesia apabila
setelah privatisasi BUMN mampu bertahan hidup dan berkembang dimasa depan,
mampu mengahasilkan keuntungan, dapat memperdayakan usaha kecil, menengah, dan
korparasi serta masyarakat yang ada disekitarnya. Dengan demikian, privatisasi
BUMN diharapkan
Mampu
meningkatkan kerja BUMN
Mampu
menerapkan prinsip – prinsip good government
dalam pengelolaan BUMN
Mampu
mengakses ke pasar internasional
Terlibat
dalam terjadinya transfer ilmu pengetahuan dan teknologi,
Terlibat
dala terjadinya perubahan budaya kerja, serta
Mampu
menutup defisit APBN
BAB
13
PENGAWASAN
KEUANGAN NEGARA
A. PENGERTIAN
DAN TUJUAN PENGAWASAN KEUANGAN NEGARA
Pengawasan adalah segala kegiatan dan
tindakan untuk menjamin agar penyelenggaraan suatu kegiatan tidak menyimpang
dari tujuan serta rencana yang telah digariskan. Pengawasan keuangan negara
adalah segala tindakan untuk menjamin agar pengelolaan keuangan negara berjalan
sesuai dengan tujuan, rencana dan aturan – aturan yang telah digariskan.
Tujuan pengawasan pada dasarnya adalah
untuk mengamati apa yang terjadi serta membandingkannya dengan apa yang
seharusnya terjadi. Maka tujuan pengawasan negara pada dasarnya adalah:
a. Untuk
menjaga agar anggaran yang disusun benar-benar dapat dijalankan:
b. Untuk
menjaga agar kegiatan pengumpulan penerimaan dan pembelanjaan pengeluaraan
negara sesuai dengan anggaran yang telah digariskan; dan
c. Untuk
menjaga agar pelaksaan APBDbenar-benar dapat di pertanggung jawabkan.
Tujuan
pengawasan keuangan negara sebagaimana di atas dapat dijabarkan berdasarkan
objek pengawasan yaitu: pengawasan pengeluaran negara, dan pengawasan penerima
negara.
B. FUNGSI
PENGAWASAN KEUANGAN NEGARA
Fungsi
pengawasan pelaksaan APBD dilakukan oleh pengawas fungsional baik eksternal
maupun internal pemerintah. Pengawasan eksternal dilakukan oleh Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) yang menyampaikan hasil pengawasan kepada DPR. Sementara itu,
pengawasan internal dilakukan oleh oleh inspektorat jendral/inspektorat utama
pada masing-masing depertemen/lembaga dan Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP) dan semua depertemen/lembaga (termasuk BUMN). berdasarkan
realisasi penerimaan dan pengeluaran APBN dalam tahun anggaran belanja, Menrti
keuangan menyapkan Rancangan Undang-undang Perhitungan Anggaran Negara (RUU
PAN) dan diajukan kepada presiden untuk mendapatkan persetujuan. Selanjutnya
RUU PAN tersebut disampaikan kepada BPK untuk diaudit.
C. LANDASAN
KEBIJAKAN PENGAWASAN
TAP MPR No
II//MPR/1988 tentang GBHN yang telah mengariskan pokok-pokok arah dan kebujakan
pembangunan aparatur pemerintah sebagai berikut:
Pembanguanan aparatur
pemerintah diarahkan untuk menciptakan apartur yang efisien, efisien dan
beribawa serta mampu melaksanakan seluruh tugas umum pemerintahan dan
pembangunan dengan sebaik-baiknya dengan dilandasi semangat dan sikap
pengabdian pada masyarakat, bangsa dan negara.
Kebijaksanaan dan langkah-langkah
penertiban aparatur pemerintah perlu dilanjutkan dan semakin ditingkatkan
terutama dalam rangka menanggulangi masalah korupsi, penyalahgunaan wewenang,
pungutan liar serta berbagai bentuk penyelewengan lainya yang dapat menghambat
pelaksanaan pembangunan serta merusak citra dan wibawah aparatur negara.
D. JENIS-JENIS
PENGAWASAN
Pengawasan berdasarkan objek. Prinsip yang dipakai dalam
pelaksanan pengawasan pengeluaran ini adalah sebagai berikut:
1.
Wetmategheid
Yaitu prinsip pengawasan
pengeluaran yang menekankan pentingnya aspek kesesuaian antara praktek
pelaksaan APBN dengan ketentuan dan peraturan perundang-undang yang berlaku.
2.
Rechmatigheid
Yaitu prinsip pengawasan yang
menitik beratkan perhatiannya pada segi legalitas praktik pelaksaan APBN;
Caranya adalah dengan menguji dasar hukum dari setiap aspek pelaksanaan APBN
itu.
3.
Doelmatigheid
Yaitu prinsip pengawasan yang
menekankan pentingnya peran faktor tolak ukur dalam praktik pelaksanaan APBD.
E. PENGAWASAN
MENURUT SIPATNYA
Pengawasan preventik
adalah pengawasan yang dilakukan sebelum dimulainya pelaksanaan suatu kegiatan,
atau sebelum terjadinya pengeluaran keuangan. Tujuan pengawasan prevektif
adalah sebagai berikut:
1. Mencegah
terjadinya tindakan-tindakan yang menyimpang dari dasar yang telah ditentukan.
2. Memberi
pedoman bagi terselenggaranya pelaksanaan kegiatan secara efisien dan efektif.
3. Menentukan
sasaran dan tujuan yang akan dicapai.
4. Menentukan
kewenangan dan tanggung jawab sebagai intansi sehubungan dengan tugas yang
harus dilaksanakan.
Pengawasan detektif
adalah suatu bentuk pengawasan yang dilakukan dengan meneliti dan mengevaluasi
dokumen-dokumen laporan peranggung jawaban bendaharawan. Pengawasan dari jauh
adalah pengawasan yang dilakukan dengan cara menguji dan meneliti laporan
pertanggung jawaban bendaharawan beserta bukti-bukti pendukungnya (Bohori 1992).
F. PENGAWASAN
MENURUT RUANG LINGKUPNYA
a. Pengawasan
internal
Pengawasan
internal dadalah pengawasan yang dilakukan oleh aparat yang berasal dari
lingkungan internal organisasi pemerintah. Pengasawan internal di bagi menjadi
dua yaitu pengawasa internal dalam arti sempit dan pengawasan internal secara
luas.
1. Pengawasan
internal dalam arti sempit adalah pengawasan internal yang dilakukan oleh
aparat pengawas yang berasal dari lingkungan internal Depertemen atau lembaga
Negara yang di awasinya.
2. Pengawasan
internal dalam arti luas adalah pengawasan internal yang dilakukan oleh aprat
pengawasan yang berasal dari lembaga khusus pengawasan, yang dibentuk secara
internal oleh pemerintah atau lembaga eksekutif.
b. Pengawasan
eksternal
Pengawasan
eksternal adalah suatu bentuk pengawasan yang dilakukan oleh suatu unit
pengawasan yang sama sekali berasal dari
luar lingkungan organisasi eksekutuf. Di indonesia, fungsi pengawasan eksternal
ini antara lain diselenggarakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan
secara langsung oleh rakyat.
G. PENGAWASAN
MENURUT METODE PENGAWASANNYA
Pengawasan
melekat adalah penngawasan yang dilakukan oleh pimpinan atau atasan langsung
organisasi atau unit kerja terhadap bawahan dengan tujuan untuk mengetahui atau
nilai apakah program kerja yang ditetapkan telah dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan perundangan-undangan yang berlaku. Alasan pengawasan melekat ini
karena ada jabatan yang struktural yang melekat pada seorang pimpinan.
Pengawasan
pungsional adalah pengawasan yang dilakukan oleh aparat pengawasan fungsional,
baik yang berasal dari lingkingan iksternal pemerintah maupun yang berasal dari
lingkungan eksternal pemerintah. Pelaksanaan pengawasan fungsional ini
dikoordinasikan oleh Menteri Ekonomi Keuangan dan Industri/Pengawasan
Pembangunan yaitu pada setiap depertemen, kontrol menko, kontrol mentri negara,
lembaga pemerintah non depertemen, serta di setiap daerah, berdasarkan petunjuk
wakil presiden.
H.
PELAKSANAAN
PENGAWASAN KEUANGAN NEGARA
Pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran pelaksaan
pembangunan tercermin dari pengawasaan:
a.
Atasan
langsung menyelenggarakan pengawasan terhadap pemeriksaan langsung anggaran
oleh pemimpin proyek.
b.
Pemimpin
proyek mengadakan pengawasan dan memeriksaan langsung atas bendaharawan.
c.
Direktur
jendral atau yang setingkat mengadakan pengawasan pelaksanaan Petunjuk
Oprasional (PO) oleh pimpinan proyek.
d.
Biro
keuangan Departemen/pengawasan Lembaga Negara, memeriksa pelaksanaan anggaran
oleh pimpinan proyek dengan: meneliti SPJP dengan memperlihatkan DIP, POdan
lain-lain; menguji efektifitas penggunaan dana dan ketaatan terhadap peraturan
yang ada.
e.
KPN
menguji SPPP dan SPJP dari Bendaharawan berdasarkan tolak ukur- (benchmark) dalam DIP, serta meneliti
kebenaran serta kelengkapan buktinya.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
mempunyai tugas pokok:
a)
Mempersiapkan
perumusan kebijakan pengawasan keuangan dan pengawasanpembangunan.
b)
Menyelenggarakan
pengawasan umum atas penguasaan dan pengurusan keuangan;
c)
Menyelenggarakan
pengawasan pembangunan.
I.
BADAN
PEMERIKSA KEUANGAN
Badan Pemeriksa Keuangan (BKP) adalah lembaga Negara Indonesia yang
memiliki wewenang yang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan
Negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas Dan mandiri.
Berdasarkan pasal 23 ayat (5) tahun 1945 menetapkan bahwa untuk memeriksa
tanggung jawab tentang keuangan Negara diadakan suatu badan pemeriksa keuangan
yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang. Seiringnya jalan BPK RI
dalam UUD Tahun 1945 telah diamandemen. Sebelum amamdemen BPK RI hanya diatur
dalam satu ayat (pasal 23 ayat 5) kemudian dalam perubahan ketiga UUD 1945
dikembangkan menjadi satu bab sendiri (Bab VIII A) dengan tiga pasal (23E, 23F,
dan 23G) dan tujuan ayat.
Untuk menunjang tugas, BPK RI didukung seperangkat
Undang-undang di bidang keuangan Negara, yaitu;
UU. No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara UU. No.1 Tahun 2004 Tentang Pembendaharaan Negara UU. No. 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
tanggung jawab keuangan Negara.
J.
TEMUAN
BPK UNTUK PERBAIKAN PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA DAN KEUANGAN DAERAH
Perbaikan transfaransi adalah merupakan salah satu
kunci keberhasilan perekonomian dalam sistem pengelolaan ekonomi. Dimana dalam
menjalankan taranfaransi dan akuntabilitas tentu ditunjang oleh sistem
demokrasi yang menjadikan semua itu berjalan sesuai harapan, tidak halnya di
saat era orde lama semua berbatas dan semenjak era reformasi maka ada sedikit
sistem yang berberubah dalam krisis ekonomi pada saat itu.
Reformasi telah menggantikan
sistem ekonomi yang terlalu banyak campur tangan pemerintah dan perencanaan
yang sentralistis pada masa orde Baru dengan sistem yang lebih menggunakan
mekanisme pasar. Dimana perencanaan terpusar pada masa orde baru telah menciptakan
KKN.
Untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas
pengelolaan keuangan Negara, pemerintah era reformasi telah melakukan koreksi
secara menyeluruh terhadap sistem keuangan Negara yang di pergunakan pada masa
pemerintahaan Orde Baru.
Dengan sistem akuntansi berjenjang dan quality assurance seperti ini, kelemahan dalam suatu unit pemerintah akan
segera dapat ret dideteksi dan dilokalisir untuk dikoreksi. Secara bertahap,
berisi anggaran Negara akan dirubah dari pengeluaran kas menjadi akrul (accurual). Anggaran Negara dengan basis
akrual itu mencatat komitmen atau hak apapun kewajiban kontijensi Negara
terutama untuk pemerintahan maupun pengeluaran yang melampaui masa satuntahun
anggaran. Prinsip good
governance yang baik mengharuskan adanya partisipasi masyarakat dalam
penyelenggaraan pemerintahaan dan pembangunan. Partisipasi masyarakat akan
sangat bermanfaat untuk memberikanj masukan terhadap sikap perilaku aparatur
Negara dalam melayani masyarakat, selain itu partisipasi masyarakat juga
mempunyai peran dalam mencegah penyimpangan. Pelaksanaan peran masyarakat
dengan penyampaian pengaduan kepada aparat pengawasan ataupun aparat penegak
hokum perlu pula ditangani secara proposional agar tidak terjadi
kegamangtan/keraguan kementrian/lembaga dan juga pemerintah di dalam
melaksanakan kegiatannya, baik yang ditetapkan oleh RKA-KL maupun RKPD.